Nilai Passing Grade Sistem CAT

Passing Grade TKD Berbasis CAT CPNS

Passing Grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum Tahun 2013 pasal 2 bahwa Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan CAT Sistem ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

Ambang kelulusan Passing Grade sistem CAT, Sumber : BKN

Penjelasan : Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal 175, yaitu 105. Sedangkan intelegensia umum, minimal harus mencapai 50% dari nilai maksimal 150, yaitu 75, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 40% dari nilai maksimal 175, yaitu 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Fasilitas pelaksanaan CAT Sistem untuk seleksi CPNS formasi Tahun 2013 dalam rangka Tes Kompetensi Dasar sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Instansi Pusat/Daerah. Pelaksanaan TKD dengan CAT Sistem dimulai dari tanggal 29 September 2013 sampai 28 Nopember 2013 di 200 titik lokasi tes. Sedangkan untuk tahun 2014, pelaksanaan CAT adalah 100% dan ujian akan mulai dilaksanakan pada tanggal 8 September 2014 sampai dengan selesai. Untuk pendaftaran ujian sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2014. 

Bagi yang belum memiliki aplikasi simulasi CAT, silahkan baca disini